Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan kelapa sawit mulai memantik kegelisahan luas. Di balik klaim penertiban dan pemulihan kawasan hutan, kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan guncangan ekonomi serius: dari kebangkrutan massal perusahaan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jutaan buruh perkebunan.
Hingga Desember 2025, Satgas PKH tercatat telah menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan, mayoritas bergerak di sektor kelapa sawit dan pertambangan. Seluruh entitas tersebut disebut beroperasi di kawasan hutan. Penagihan denda ini merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021.
Tekanan terhadap industri diperkirakan meningkat pada 2026. Pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan menyumbang Rp32,63 triliun. Secara paralel, negara mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Namun, di balik angka-angka itu, muncul kekhawatiran mengenai dampak ekonomi dan sosial yang harus ditanggung industri strategis nasional.
Ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH, menyebut skema denda dalam PP 45/2025 berpotensi mematikan ratusan perusahaan sawit. Ia menyoroti penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif.
“Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hektare. Angka ini sangat tidak masuk akal, karena nilainya jauh melampaui harga pasar kebun sawit yang rata-rata hanya Rp50 hingga Rp100 juta per hektare,” kata Sadino di Bogor, Kamis, 8 Januari 2026.
Sadino menilai PP 45/2025 mengandung cacat hukum mendasar. Regulasi tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menyebut sedikitnya tiga persoalan utama: perubahan basis perhitungan denda dari keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap, pemberlakuan denda secara surut, serta absennya asas meaningful participation dalam proses pembentukannya.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023 yang menegaskan larangan penerapan sanksi administratif secara retroaktif. “Dalam hukum, asas non-retroaktif adalah prinsip fundamental,” ujarnya.
Dari 429 perusahaan sawit yang masuk dalam daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV, Sadino mencatat sekitar 235 perusahaan—atau 55 persen—berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat tekanan neraca keuangan. Rata-rata beban denda per entitas mencapai lebih dari Rp187,5 miliar, angka yang dinilai melampaui kapasitas aset sebagian besar perusahaan, termasuk kelompok usaha besar.
Sebaliknya, hanya sekitar 194 perusahaan atau 45 persen yang dinilai masih memiliki peluang bertahan karena luasan lahan yang dikenai denda relatif kecil, di bawah 500 hektare.
Sadino juga menyoroti penetapan areal yang dikenai denda dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan PP 45/2025. Menurut dia, denda dikenakan secara tidak proporsional, termasuk terhadap areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, lahan plasma masyarakat, hingga lahan non-produktif seperti rawa dan semak belukar.
“Dalam Undang-Undang Kehutanan disebutkan secara tegas bahwa hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak. Selama HGU belum dibatalkan, status hukumnya tetap sah dan tidak dapat dikenakan denda,” katanya.
Kritik serupa disampaikan Guru Besar IPB University, Prof. Sudarsono Sudomo. Ia menilai penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan berbasis verifikasi lapangan.
“Jika penetapan luasan dilakukan secara agregat tanpa pengecekan faktual, potensi kesalahan sangat besar. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi sosial dan ekonomi,” ujar Sudarsono.
Menurut dia, industri kelapa sawit bukan sekadar entitas bisnis, melainkan ekosistem ekonomi yang menopang jutaan rumah tangga di wilayah pedesaan. “Ketika perusahaan terguncang, buruh, petani plasma, dan daerah penghasil ikut terdampak,” katanya.
Nada lebih keras disampaikan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., Guru Besar IPB University sekaligus ahli kebijakan sumber daya alam. Ia menilai PP 45/2025 menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pendekatan yang seharusnya ultimum remedium justru berubah menjadi administratif-punitif. Ini bertentangan dengan semangat kepastian usaha dan perbaikan iklim investasi,” ujar Budi.
Ia memperingatkan bahwa denda Satgas PKH yang telah mencapai Rp38,6 triliun berpotensi memicu kebangkrutan berantai. Jika kebijakan ini dipaksakan, ia memperkirakan dampaknya bisa berujung pada PHK massal hingga tiga juta pekerja.
“Konsekuensinya bukan hanya tutupnya perusahaan, tetapi hilangnya basis pajak, investasi, dan stabilitas sosial,” katanya.
Budi juga menyoroti potensi kekacauan hukum akibat penyitaan lahan secara massal dan penyerahannya kepada BUMN tanpa mekanisme yang transparan. Menurut dia, kondisi ini berisiko memicu konflik agraria baru.
Para akademisi sepakat mendorong pemerintah agar Satgas PKH tidak semata mengedepankan pendekatan koersif. Dialog, verifikasi lapangan, serta jaminan kepastian hukum dinilai mutlak agar penertiban kawasan hutan tidak berujung pada kehancuran industri strategis nasional.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan,” kata Budi, “tetapi keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi tidak boleh dikorbankan.”











