Beranda Industri Menkeu Purbaya, Di Antara Asap Kretek dan Barang Selundupan

Menkeu Purbaya, Di Antara Asap Kretek dan Barang Selundupan

0
30

Indonesiafinance.id, Kudus-Pagi itu, Jumat, 3 Oktober 2025, langit Kudus menggantung mendung tipis. Udara di Desa Megawon, Kecamatan Jati, lembap oleh aroma khas tembakau basah.

Di dalam kompleks Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), puluhan buruh perempuan duduk bersila di atas lantai semen, tangan mereka lincah melinting daun tembakau menjadi kretek. Asap tipis mengepul dari ujung rokok yang dinyalakan sambil bekerja—ritme yang nyaris tak berubah sejak zaman kretek pertama kali digulung di kota ini seabad lalu.

Di tengah pemandangan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melangkah masuk, mengenakan kemeja putih lengan panjang, didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan. Kehadirannya di jantung industri rokok nasional itu bukan sekadar seremonial.

Ia ingin melihat langsung denyut industri padat karya yang menopang ribuan rumah tangga, sekaligus mengirim pesan tegas: negara sedang menggencarkan perang terhadap peredaran rokok ilegal dan barang selundupan lain yang menggerogoti pasar domestik dan penerimaan negara.

Purbaya meninjau dua pabrik rokok lokal: PR Rajan Nabadi yang memproduksi kretek dan PR Kondang Jaya yang memproduksi cerutu. Di kedua pabrik itu, ia menyapa buruh satu per satu, berbincang ringan, dan memperhatikan proses produksi secara langsung. Mesin pelinting, meja pengeringan tembakau, serta rak-rak penyimpanan dipelototi dengan seksama. “Ini wajah industri kita yang nyata, yang harus dilindungi,” ujar Purbaya.

Tapi sorotan hari itu tak hanya tertuju pada tangan-tangan pekerja dan mesin penggulung. Dua kontainer besar yang terparkir di halaman APHT menjadi sorotan lain yang tak kalah penting. Di dalamnya, tersimpan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai selama Januari hingga September 2025. Ada motor Harley-Davidson selundupan, kosmetik impor tanpa izin edar, minuman keras ilegal, serta ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai—barang-barang gelap yang diamankan dari berbagai operasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

“Barang-barang ini mengganggu pasar yang sah dan merugikan negara. Kita tidak akan toleran,” ujar Purbaya dalam konferensi pers. Ia menyebut peredaran rokok ilegal sebagai praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melemahkan daya saing industri yang taat aturan.

Di hadapan media dan para pelaku industri, Purbaya juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang berambisi membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) seluas lima hektare. Jika terkendala anggaran, Kementerian Keuangan siap menyuntik dana tambahan. “Kita lihat seberapa cepat daerah membangun. Kalau serius dan butuh bantuan, saya bisa ikut masuk,” katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, turut hadir mendampingi Purbaya. Ia memaparkan bahwa upaya penindakan barang kena cukai ilegal adalah bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat. Sejak awal tahun hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang disita mencapai Rp6,8 triliun. Sebagian besar berasal dari hasil penyitaan rokok ilegal—sebanyak 813,3 juta batang—dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.

Lonjakan signifikan tercatat sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Juli 2025. Dalam tiga bulan, tercatat 6.765 penindakan, termasuk penyitaan 328,3 juta batang rokok ilegal. Nilai barang selundupan yang berhasil dicegah mencapai hampir Rp740 miliar. Di era digital, peredaran barang ilegal pun ikut merambah dunia maya. Sepanjang 2025, Bea Cukai sudah melakukan 5.103 penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace. Sebanyak 140,8 juta batang rokok disita dari platform daring.

“Perang terhadap rokok ilegal tidak hanya dilakukan di pelabuhan dan jalan raya, tapi juga di ruang digital. Ini bentuk adaptasi kami terhadap modus baru penyelundupan,” ujar Djaka.

Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, yang menjadi salah satu episentrum produksi rokok nasional, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 2.858 penindakan dengan potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp247 miliar. Termasuk di antaranya penyitaan 107 juta batang rokok ilegal, minuman keras, serta narkotika.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga menjalankan fungsi penegakan hukum. Hingga akhir September, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka. Beberapa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui mekanisme denda administratif, dengan total penerimaan negara dari denda mencapai Rp26,6 miliar.

“Keberhasilan pemberantasan penyelundupan bukan sekadar soal penerimaan negara. Ini adalah upaya menjaga industri nasional agar tumbuh secara sehat dan berdaya saing,” tegas Djaka.

Dari tengah-tengah jantung industri rokok Kudus, pemerintah menegaskan bahwa strategi fiskal hari ini bukan hanya mengandalkan pungutan, tetapi juga melindungi. Melindungi buruh linting kretek, pelaku industri legal, dan pada akhirnya: menjaga perekonomian agar tidak dikoyak oleh peredaran barang ilegal yang terus mengintai dari segala arah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini